REKONSTRUKSI PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA YAYASAN IBNU KATSIR JEMBER BERDASARKAN PSAK NOMOR 45
Abstract
Lembaga sektor publik beberapa tahun belakangan mendapat perhatian besar dari masyarakat dan ini merupakan akibat dari perkembangan pesat yang telah dicapai Indonesia. Masyarakat sebagai pembayara pajak, menjadi alat kontrol secara tidak langsung atas kinerja lembaga ini. Lembaga sektor publik sebagai lembaga nonprofit atau nirlaba memenuhi kebutuhan oprasionalnya dari sumbangan, bantuan suka rela, hibah, dan wakaf dimana masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak lain yang tidak bertentangan dengan hukum ikut terlibat di dalamnya sebagai sumber dana (penyedia dana) atau donator .