TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG AKAN MELAKUKAN POLIGAMI
Abstract
Prosedur pengajuan permohonan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu pertama-tama haruslah melengkapi syarat-syarat untuk dapat melakukan poligami kemudian permohonan tersebut diajukan kepada atasannya. Atasan tersebut akan memberi pertimbangan dan meneruskan kepada atasan yang lebih tinggi lagi sehingga sampai kepada pejabat dari Pegawi Negeri Sipil yang bersangkutan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]