PROSEDUR ADMINISTRASI PENCAIRAN DANA BANTUAN SOSIAL ATAU DANA HIBAH DI INSTANSI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN JEMBER
Abstract
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Badan
pengelola keuangan dan aset daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan
urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan bupati sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Collections
- DP-Financial Management [400]