KEBIJAKAN KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA SUMBERGONDO KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Pembangunan Desa juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Telaah lebih lanjut penulisan karya ilmiah ini adalah bagaimanakah peran
pemberdayaan masyarakat desa dalam program-program pemerintah untuk peningkatan
pendapatan. Kemudian seberapa besarkah kegiatan ekonomi masyarakat desa
mendukung perekonomian nasional. Topik tersebut masih relevan untuk dibahas bagi
agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, mengingat keberadaan masyarakat
desa dari sisi kualitas dan kuantitas menjadi peluang dan tantangan. Permasalahan dalam
skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, Bagaimana kewenangan pemerintahan
desa dalam lembaga perekonomian masyarakat desa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kedua, Bagaimana peranan lembaga
perekonomian masyarakat desa dalam meningkatkan pembangunan desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Kewenangan
Pemerintahan Desa dalam Lembaga Perekonomian Masyarakat Desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak disebutkan secara tegas
namun diatur dalam ketentuan pelaksananya yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Dalam hal ini kewenangan pemerintahan desa adalah sebagai organ
pembina dan penasehat dalam BUMDesa, karena pendirian BUM Desa sebagaimana
dimaksud terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Organ Penasihat BUM Desa
sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan
pengelolaan usaha Desa. Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai
pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. Kedua, Pemerintah desa dan masyarakat desa
memiliki peran strategis dalam pengembangan BUMDes demi kepentingan
pemberdayaan ekonomi rakyat, sebagai suatu usaha ekonomi kerakyatan, BUMDes
tidak serta merta menjelma menjadi sebuah badan usaha ekonomis yang
menguntungkan, justru bila tidak dikelola secara baik, malah dapat merugikan atau
setidaknya memberikan masalah baru bagi masyarakat. Disinilah terletak point penting
yang perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, sebab
tidak semua elemen jajaran pemerintahan dan masyarakat desa mengenal dan memiliki
jiwa kewirausahaan yang baik dan benar. Dengan pengelolaan BUMDes yang baik,
berperan dalam pengembangan perekonomian desa.
Saran yang diberikan bahwa, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola
oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa.
BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi
lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan
kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka,
serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang
memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan rakyat secara optimal. Pihak yang berwenang untuk mengontrol kegiatan
usaha BUMDES adalah Kepala Desa. Hal tersebut dikarenakan Kepala Desa telah diberi
wewenang oleh Pemerintah Kabupaten untuk mengawasi serta bertanggung jawab atas
BUMDES. Oleh karena itu, setiap bulan BUMDES berkewajiban untuk menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada kepala desa. Sedangkan untuk menilai kualitas
kinerja dari BUMDES dapat dilakukan dengan melihat tingkat kepuasan masyarakat atas
kinerja BUMDES. Dengan pengelolaan BUMDes yang baik, pada prinsipnya berperan
dalam pengembangan perekonomian desa
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]