KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI
Abstract
Perkawinan campuran adalah pernikahan antara 2 (dua) orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia.2
Perkawinan campuran pada masa pemerintahan kolonial, Beslit Kerajaan 29
Desember 1896 Nomor 23 Staasblad 1896/158 (Regeling op de gemengde
huwelijken disingkat GHR) memberikan definisi : Perkawinan dari orang-orang
yang di Indonesia berada di bawah hukum yang berlainan pasal satu yang
termasuk dalam lingkup perkawinan campuran yaitu : 3
(1) Perkawinan campuran internasional
(2) Perkawinan campuran antar tempat
(3) Perkawinan campuran antar golongan (intergentil)
(4) Perkawinan campuran antar agama.
Selanjutnya, perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang perkawinan, diatur dalam Pasal 57 yang menetapkan :
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah
perkawinan dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,
kerana perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia”
Masalah yang diketemukan pengkajian ini adalah, pemahaman
sebahagian masyarakat bahwa perkawinan campuran adalah sama dengan
pengertian perkawinan beda agama, padahal menurut Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab. XII tidak demikian adanya. Dari
ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
tersebut dapat diuraikan unsur perkawinan campuran meliputi : a) Perkawinan
antara dua orang wanita dan seorang pria di Indonesia tunduk pada aturan yang
berbeda ; b) Karena perbedaan kewarganegaraan ; dan c) Salah satu pihak
beewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian ketentuan hukum yang dibuat
oleh pemerintah zaman kolonial tentang perkawinan tidak berlaku lagi, karena
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pengaruh dari gejala regionalisasi, internasionalisasi atau globalisasi di berbagai
bidang kehidupan manusia, mengakibatkan hubungan antar manusia semakin
luas dan tidak terbatas, akhirnya ada yang saling jatuh cinta dan melangsungkan
perkawinan antar kewarganegaraan.
Perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan ini semakin
meningkat jumlahnya, meskipun di dalam kenyataannya banyak yang
menghadapi problem atau permasalahan. Permasalahan tersebut adalah
menyangkut sistem hukum yang berbeda antara negara Indonesia dan negara
lain, sehingga berpengaruh pada perkawinan, status anak berikut
kewarganegaraan. Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut
oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa
Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum
adat, sistem hukum agama.
Atas dasar uraian tersebut di atas, menarik untuk dikaji lebih jauh
mengenai perkawinan campuran tersebut khususnya menyangkut perkawinan
campuran beda negara yang dilakukan dengan sistem hukum berbeda
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]