PERAN LSM (LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT) DALAM PERUMUSAN RAPERDA (RANCANGAN PERATURAN DAERAH) RTRW (RENCANA TATA RUANG WILAYAH) KABUPATEN JEMBER (STUDI PADA LSM LEMBAGA STUDI DESA UNTUK PETANI SD INPERS)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dalam perumusan Raperda RTRW Kabupaten Jember. Penataan
ruang berdasarkan UU No.26 tahun 2007 adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Secara substansial
RTRW menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan
sebuah daerah. Pembahasan peran LSDP SD INPERS dalam Raperda RTRW
Kabupaten Jember dalam penelitian ini dibatasai pada tahap penyusunan naskah
akademik dan Raperda RTRW oleh Bappekab tahun 2009 hingga pada tahap
penyusunan tahap pembahasan Raperda RTRW oleh panitia khusus. Hal ini
didasarkan pada polemik Raperda RTRW yang hingga kini masih belum selesai,
sehingga perlu ada batasan kajian sampai pada tahap mana peran LSDP SD INPERS
akan dikaji. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian
ini menggunakan analisis interaktif yang disampaikan oleh Miles dan Huberman
sebagai teknik analisis data serta menggunakan triangulasi sebagai alat dalam
menguji keabsahan data.
Dalam mengkaji peran LSDP SD INPERS dalam perumusan Raperda RTRW
Kabupaten Jember, peneliti menggunakan konsep peran LSM yang disampaikan oleh
Hetifah, yakni peran peningkatan kesadaran, peran advokasi kebijakan, peran
pengembangan institusi dan peran pengembangan kapasitas. Hasil penelitian
menunjukkan, bahwa LSDP SD INPERS dalam perumusan Raperda RTRW Kabupaten Jember telah melaksanakan peran peningkatan kesadaran, peran advokasi
kebijakan, peran pengembangan institusi dan peran pengembangan kapasitas. Namun
peran yang dijalankan menggambarkan adanya ketidakseimbangan. Maksud
ketidakseimbangan adalah ada peran yang mampu dijalankan maksimal, cukup
maksimal hingga kurang maksimal. Peran peningkatan kesadaran dilakukan dengan
maksimal, pengembangan institusi cukup berperan, sedangkan peran advokasi
kebijakan dan pengembangan kapasitas masih belum maksimal. Peran LSDP SD
INPERS dalam perumusan Raperda RTRW Kabupaten Jember juga mengalami
perkembangan peran dari tahun 2009 hingga 2014. Maksud perkembangan peran
tersebut adalah pada tahun 2009 hingga 2012 lebih mengarah pada advokasi
kebijakan, dan peningkatan kesadaran terkait pentingnya RTRW. Kemudian pada
tahun 2013 hingga 2014, berkembang pada peran peningkatan kesadaran, advokasi
kebijakan, pengembangan institusi, dan pengembangan kapasitas. LSDP SD INPERS.
LSDP SD INPERS merupakan LSM “pejuang grassroots”, dan memiliki tipologi
sebagai Organisasi Sukarela (OS).