KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIDALAMNYA MENGANDUNG CACAT HUKUM (Studi Putusan Nomor 178/PDT.G/2012/PN.Sda)
Abstract
Perjanjian yang sah haruslah dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, syarat tersebut meliputi mengenai syarat
subjektif dan syarat objektif sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjnajian yang dibuat tidak
memenuhi salah satu syarat dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang tersebut
mempunyai akibat hukum yang berbeda. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat
subjektif dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempunyai akibat
hukum dapat dimintakan pembatalannya perjanjian tersebut oleh salah satu pihak
sedangkan suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dari Pasal 1320
tersebut mempunyai akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut
batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi adanya perjanjian. Perjanjian
jual beli tanah yang dibuat oleh Almarhum Ibrahim dan Djaidin kepada Nur Saidah
merupakan perjanjian yang dibuat dengan menggunakan keterangan palsu oleh
Almarhum Ibrahim dan Djaidin tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan
Nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda. Almarhum Ibrahim dan Djaidin dalam duduk
perkara putusan tersebut berlaku selaku ahli waris dari Anuwar P. Sidik untuk
menjual tanah warisan yang belum dibagi waris, sebagaimana fakta hukum yang
diketemukan Almarhum Ibrahim dan Djaidin bukanlah ahli waris dari Anuwar P.
Sidik. Berdasarkan duduk perkara tersebut terdapat hal menarik yang ingin dikaji
dalam penulisan skripsi ini yaitu, dalam perjanjian jual beli haruslah mencantumkan
identitas pihak penjual dan pembeli. Apabila pihak penjual menggunakan
keterangan palsu dan mengaku sebagai ahli waris maka perlu dikaji keabsahan jual
beli yang dilakukan.
Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama
mengenai apakah perjanjian jual beli yang subjeknya menggunakan keterangan
palsu dapat dikategorikan sebagai cacat hukum?; Kedua apa akibat hukum terhadap
perjanjian jual beli yang subjeknya menggunakan keterangan palsu?; Ketiga apakah
dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor:
178/PDT.G/2012/PN.Sda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku?
Tujuan penulisan skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu mengetahui dan memahami
cacat hukum terhadap keabsahan perjanjian jual beli yang dibuat menggunakan
keterangan palsu, mengetahui dan memahami tentang akibat hukum terhadap
perjanjian jual beli yang dibuat menggunakan keterangan palsu, dan mengetahui
dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor:
178/PDT.G/2012/PN.Sda. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapaun
bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan
hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor :
178/PDT.G/2012/PN.Sda, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang
hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum
meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan
komentar-komentar atas putusan pengadilan.
xiii
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan skripsi ini adalah
Perjanjian jual beli yang dibuat oleh Almarhum Ibrahim dan Almarhum Djaidin
dengan Nur Saidah merupakan perjanjian jual beli yang dapat dikategorikan
sebagai perjanjian yang terbukti cacat hukum. Fakta hukum yang ditemui dalam
duduk perkara dari putusan tersebut jelas-jelas Almarhum Ibrahim dan Djaidin
bukanlah ahli waris yang sah dari pewaris, melainkan almarhum merupakan orang
lain yang mengaku atau melakukan penipuan didasarkan pada Pasal 1328 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sebagai ahli waris dan menjual harta warisan dari
pewaris yang belum dibagi kepada Nur Saidah dengan menggunakan keterangan
palsu. Akibat hukum perjanjian jual beli yang dibuat dengan menggunakan
keterangan palsu dapat dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan Negeri
setempat hal tersebut didasarkan pada Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata bahwa penipuan dalam hal ini memberikan keterangan palsu sebagai ahli
waris merupakan suatu alasan untuk dapat dijadikan sebagai pembatalan perjanjian.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada putusan nomor:
178/PDT.G/2012/PN.Sda, untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Tergugat dapat
dikatakan kurang tepat karena pihak Tergugat tidak bisa membuktikan bahwa
apakah Almarhum Ibrahim dan Djaidin adalah ahli waris dari pewaris yaitu Anuwar
P. Sidik dan Tergugat juga tidak bisa membuktikan alas hak yang dijadikan dalam
Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 239 tersebut
Saran Sebelum melakukan jual beli tanah dengan dibuatnya Akta Ikatan
Jual Beli sebaiknya bagi setiap orang yang akan melakukannya terlebih dahulu
mengetahui alas hak atas tanah yang dijadikan objek jual beli tersebut, dikarenakan
alas hak atas tanah merupakan suatu hal yang sangat penting dan merupakan dasar
bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Saran kedua ditujukan kepada majelis hakim,
bahwa dalam menangani suatu perkara sebaiknya mempertimbangkan alat bukti
yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dikarenakan alat bukti merupakan
suatu keterangan yang diajukan oleh para pihak yang berperkara untuk
membenarkan dalil-dalil gugatannya dan pihak mana yang alat buktinya paling kuat
dan paling sempurna pembuktiannya haruslah dikabulkan gugatannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]