PROSEDUR PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN GEDUNG (CLEANING SERVICE) PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mulai tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 15 Maret 2015. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan Badan Uasaha Milik Negara yang bergerak dibidang kekayaan dan lelang negara. Dalam kegitan operasionalnya KPKNL Jember bekerja sama dengan pihak lain. Pihak lain yang berkerja sama dengan KPKNL Jember yaitu PT. Kurnia Sakti Sejati Jember dalam jasa pemeliharaan gedung KPKNL Jember yang mana memiliki tenaga kerja dan pekerja ahli dibidangnya, antara lain dalam bentuk membersikan gedung setiap hari. Sebagai subjek pajak yang baik PT. Kurnia Sakti Sejati memiliki NPWP 03.053.691.6-626.000 dan KPKNL Jember juga memiliki NPWP 00.51.552.7-626.000. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember tidak pernah telat dalam administrasi perpajkan yang mana didukung dengan pegawai-pegawai yang handal dan profesional, dan bendaharawan KPKNL Jember berkewajiban menyetor pajak yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan penundaan yang masih berlaku sehingga tidak dikenai denda.
Berdasarkan pemungutan pajak di Indonesia KPKNL Jember menggunakan sistem pemungutan With Holding System, oleh karena itu Bendaharawan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember menghitung sendiri besarnya pajak yang ditanggung PT. Kurnia Sakti Sejati, bendaharawan KPPN Jember sebagai pihak yang memotong, sedangkan PT. Kurnia Sati Sejati hanya menerima bukti pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung.
Collections
- DP-Taxation [889]