SELF ASSESMENT SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA GEDUNG AULA DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII JEMBER
Abstract
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) yang di laksanakan pada tanggal 
26 April 2010  –  26 Mei 2010  bertujuan mendapatkan pengalaman kerja nyata 
khususnya di bidang perpajakan dan mengetahui lebih jelas tentang  Self Assesment 
System  Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Gedung Aula Di  PT. Perkebunan 
Nusantara XII Jember. Manfaat dari Praktek Kerja Nyata adalah untuk meningkatkan 
wawasan ketrampilan dalam bidang perpajakan dan memberikan pengetahuan baru 
sebagai tambahan refrensi bagi mahasiawa atau yang berkepentingan pada Program 
Diploma III Perpajakan. 
 PT. Perkebunan Nusantara XII Jember adalah subyek pajak badan dalam 
negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung Aula, 
mulai dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak 
Penghasilan Pasal 4 Ayat 2.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa 
sewa tanah atau bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. 
Pemungutan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 adalah dengan mengunakan tarif 
tunggal yaitu 10% dari jumlah penghasilan bruto, serta pelaksanan sesuai dengan 
perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang telah ditetapan oleh pemerintah. 
Dilaksanakan dengan surat tugas Nomor:2155/H25.1.2/PS.8/2010
Collections
- DP-Taxation [896]