TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH HAK MILIK YANG DILAKSANAKAN DENGAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Jember mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan jual beli tanah hak milik karena berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, PPAT lah yang berwenang didalam membuat akta peralihan hak atas tanah, dimana akta tersebut merupakan alat bukti yang kuat terhadap hak atas tanah, karena akta jual beli PPAT ini mempunyai kekuatan hukum, sebagai akta outentik sehingga akta jual beli PPAT memegang peranan yang sangat penting.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]