Perlindungan Hukum Karya Cipta Fotografi Yang Tidak didaftarkan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Fotografi merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang –
Undang, yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya sering kali terjadi pelanggaran –
pelanggaran terhadap karya cipta fotografi yang merupakan hak milik dari
seorang pencipta, yang disebut fotografer. Yang dimana kebanyakan fotografer
sendiri tidak mengetahui dan kurang memahami tentang Hak Cipta serta Undang
– Undang yang mengaturnya. Umumnya, para fotografer tidak mengetahui bahwa
karyanya dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta dan dari itu tidak pernah
mendaftarkan ciptaannya kepada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual.
Permasalahan yang ditimbul sekarang adalah bagaimana perlindungan
hukum atas karya cipta fotografi serta bagaimana bentuk penyelesaian sengketa
yang dilakukan oleh pencipta karya fotografi yang digunakan tanpa izin.
Perlindungan yang diberikan kepada karya cipta fotografi dapat dilakukan dengan
2 cara, yaitu : pertama secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan
pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dan yang
kedua, secara represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan
tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran dengan tujuan
untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran dengan mengajukan
gugatan ke Pengadilan Niaga.
Maka dari hasil penelitian menunjukan bahwa seluruh ciptaan karya
fotografi yang diciptakan oleh Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, sepanjang pihak yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa hasil
karyanya adalah ciptaannya, yang dapat dibuktikan dengan cara mendaftarkan
ciptaannya atau dengan cara apapun sesuai dengan cara mendaftarkan ciptaannya
atau dengan cara apapun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
mengaturnya. Dan dalam penyelesaian pelanggaran atas karya cipta fotografi
dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan seperti tuntutan ganti rugi ke
pengadilan Niaga dan dalam pelaksanaan aturan hukum pidana dapat dilakukan
oleh para para penyidik yang berwewang, namun kebanyakan para fotografer
menyelesaikan masalah pelanggaran atas karyanya dengan jalur non litigasi
(diluar pengadilan) atau secara kekeluargaan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji tentang bagaimana
perlindungan hukum terhadap hak – hak bagi pencipta karya fotografi, serta
mengkaji upaya hukum yang dilakukan oleh pencipta karya fotografi yang
digunakan tanpa ijin pencipta karya fotografi. Metode yang dipergunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Undang – Undang (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang
– undang dilakukan dengan menelaah semua undang – undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun sumber bahan
hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini bahan hukum primer antara
lain Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Selain itu penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder terdiri dari
literatur – literatur ilmiah, buku – buku yang bertujuan untuk mempelajari isi dari
pokok permasalahan yang dibahas. Serta bahan non hukum dalam penulisan skripsi ini menggunakan jurnal dan metode wawancara dengan narasumber yang
berkaitan dengan permasalahan yang dikaji.
Dari hasil pembahasan terdapat kesimpulan bahwa Dalam kehidupan
masyarakat terjadinya pelanggaran Hak Cipta ataupun bersengketa karena
beberapa faktor, yaitu adapun masyarakat kurang pengetahuan dan pemahaman
hukum tentang perlindungan Hak Cipta, serta adapun proses pendaftaran hasil
karya cipta yang begitu rumit dalam birokrasi sehingga pencipta jarang
mendaftaran hasil karya cipta untuk mendapatkan lisensi Hak Cipta, Perlindungan
Hak Cipta atas karya fotografi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan
cara preventif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran dengan melakukan pendaftaran Hak Cipta ke
Direktorat Jenderal HKI. Dan dengan cara represif yaitu perlindungan yang
diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi
pelanggaran terhadap Hak Cipta atas karya fotografi dengan cara mengajukan
gugatan ke Pengadilan Niaga untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap
Hak Cipta. Dalam kasus penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua)
jalur, yaitu jalur non litigasi dan litigasi. Jalur non litigasi merupakan
penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa, sedangkan jalur
litigasi penyelesaian berdasarkan Undang – Undang Hak Cipta, yang mengatur
tentang ketentuan – ketentuan yang cukup memadai tentang penyelesaian
sengketa secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi oleh pemegang
Hak Cipta atas pelanggaran Hak Cipta kepada Pengadilan Niaga.
Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis adalah perlunya sosialisasi
mengenai Hak Kekayaan Intelektual dalam implementasi Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilakukan pada semua kalangan
terkait khususnya para pencipta karya fotografi mengenai pelaksanaan
perlindungan Hak Cipta baik itu perlindungan secara preventif maupun represif,
serta perlu penyuluhan hukum mengenai pemahaman tentang prosedur
pendaftaran secara rinci, mencakup manfaat, proses, persyaratan dalam
pendaftaran Hak Cipta khususnya karya cipta fotografi yang dilaksanakan oleh
pihak yang berwajib dalam hal ini adalah pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
Collections
- UT-Faculty of Law [6256]