DUGAAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM IMPORTASI BAWANG PUTIH DI INDONESIA (Studi Putusan KPPU Nomor 5/KPPU-I/2013)
Abstract
Adanya dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam kasus
importasi bawang putih di Indonesia yang dilakukan oleh 22 (dua puluh dua)
pihak yang oleh KPPU diduga telah melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan
Pasal 24 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selama pemeriksaan ditemukan
sejumlah fakta. Berdasarkan fakta tersebut KPPU memutuskan bahwa semua
pihak Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1999, serta terbukti telah melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang
– Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik
untuk membahas permasalahan yang timbul dalam suatu karya ilmiah berbentuk
skripsi dengan judul: “DUGAAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
DALAM IMPORTASI BAWANG PUTIH DI INDONESIA (STUDI
PUTUSAN KPPU NOMOR 5/ KPPU–I/2013)”.
Berdasarkan dari latar belakang tersebut penulis akan membahas dua
permasalahan sebagai berikut: 1) Apakah dalam kasus importasi bawang putih di
Indonesia terdapat unsur persaingan usaha tidak sehat? 2) Apakah kebijakan kouta
importasi bawang putih di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai persaingan
usaha tidak sehat?
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain: Untuk
memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis untuk
mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember;
Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum
yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktik yang selanjutnya
akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada di masyarakat; Memberikan
sumbangsih pemikiran yang diharapkan bermanfaat dan dapat menambah
wawasan kita dalam pemahaman mengenai hukum dan penerapannya secara lebih
mendalam.. Adapun tujuan khususnya untuk menjawab rumusan masalah yang
ada didalam skripsi ini.
Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan
dengan mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas
pokok permasalahan atau isu hukum dalam relevansinya dengan asas-asas hukum
yang ada. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statue Approach). Pada bahan hukum penulis
menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum non hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan, penulis merangkum dua kesimpulan dari
skripsi ini, yaitu pertama, dugaan persaingan usaha tidak sehat antara pelaku
usaha atau importir bawang putih yang mengakibatkan kenaikan harga bawang
putih yang signifikan karena persediaan yang beredar di pasar terbatas. Sumber
permasalahan diduga karena keterlambatan dalam penerbitan RIPH dan SPI
sehingga pelaku usaha tidak segera dapat melakukan impor. Para Terlapor diduga
bersekongkol dengan instansi pemerintah dan mengatur pasokan bawang putih
dengan cara membatasi perederannya di pasar agar dapat mengatur harga dan memperoleh keuntungan maksimal; kedua, peraturan kebijakan kuota impor
produk hortikultura mengharuskan pelaku usaha mengurus RIPH dan SPI untuk
dapat melakukan impor. Keterlambatan penerbitan RIPH berdampak pada
keterlambatan dalam proses importasi bawang putih dari negara asal dan
menyebabkan pasokan bawang putih di pasar berkurang dan harga menjadi tidak
terkendali. Kebijakan kuota impor dinilai kurang tepat karena menghambat supply
dan demand.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama untuk KPPU dalam melakukan
suatu pemeriksaan harus lebih cermat dan teliti karena pelaku usaha akan
melakukan segala cara untuk menyatakan dirinya tidak bersalah, serta KPPU juga
harus lebih cermat dalam menetapkan siapa-siapa yang bisa menjadi Terlapor;
kedua untuk Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan dalam membuat suatu kebijakan harus
memerhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat dan selalu
berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam
pelaksanaannya di lapangan; dan ketiga untuk para pelaku usaha dalam
menjalankan bisnisnya haruslah sesuai dan sejalan dengan ketentuan yang
terdapat dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar tercipta iklim persaingan usaha
yang sehat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]