KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLAWANAN EKSEKUSI LELANG PUPN OLEH DEBITUR YANG WANPRESTASI DI BPD BALI CABANG NEGARA (Studi Putusan MA RI No. 2911 K/Pdt/2000)
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah upaya perlawanan (verzet) pihak debitur bisa diajukun kepada pengadilan, mengetahui
nilai kekuatan putusan hakim Judex Facti (pengadilan tingket pertama dan
Pengadilnn Tinggi) dalam perkara perlawanan, dan untuk menganalisa dasar-dasar
pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara perlawanan
tersebut,
Skripsi ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif
melalui bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan dan putusan
,
pengadilan yang kemudian dianalisa secara deskriptif kualuatif metode yang
digunakan adalah metode deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari yang
bersifat umum menjadi khusus.
,
Fakta yang diangkat dalam skripsi ini adalah putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan MA Rl No.2911 K/Pdt/2000.
Dasar hukum yang digunakan mengacu pada perundang-undangan tentang
Hukum Acara Perdata Indonesia, dan landasan teori yang dipakai adalah
pengertian kredit macet dan benda jaminannya, perlawanan, eksekusi dan fungsi
badan pelaksananya (fungsi PUPN).
Pembahasan masalah dalam skripsi ini difokuskun pada perlawanan
debitur kredit macet yang diajukan ke Pengadilan Negeri, bagaimana putusun
judex facti terhadap perlawanan tersebut, dan pertimbangan-pertimbangan apa
yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung dalam memutus perlawanan
tersebut,
Akhirnya dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perlawanan (verzet)
debitur kredit macet bisa diajukan ke Pengadilan Negeri setempat, asalkan
pengajuan tersebut sebelum eksekusi lelang dilakukan. Apabila eksekusi sudah
selesai dijalankan maka upaya hukum yang harus dilakukan berupa gugatan beasa.
Pengadlian Negeri memproses perkara dan memutuskun berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, bila putusan Pengadilan Negeri tidak
diterima maka diajukan ke Pengadilan Tinggi yang berwenang melakukan
pemeriksaan ulang pokok I perkara. Jika masih ada keberatan dan dilanjutkan
upaya hukum kasasi maka keputusan Judex facti tidak bisa dijaJankan atau tidak
berkekuatan hukum tetap (pasri). Majelis Hakim Mahkamah Agung mempunyai
kewenangan membatalkan keputusan Judex Facti karena telah salah dalam
penerapan hukunmya, dalam penimbangan-pertimbangan hukurn Mahkamah
Agung penulis tidak setuju, karena menurut analisa penulis Hakim Mahkamah
Agung belum relevan dalam menggunakan peraturun perundang-undangan
sebagai dasar hukumnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]