• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    LAPORAN PKN (DWI FITRIASTUTI_070903101042)_01.pdf (116.6Kb)
    Date
    2013-12-09
    Author
    DWI FITRIASTUTI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam era otonomi daerah saat ini, Pajak Daerah memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembiayaan pembangunan daerah. Hal ini tidak terlepas dari besarnya sumbangan Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Di Kabupaten Jember, salah satu Pajak Daerah yang memiliki nilai cukup besar adalah Pajak Hotel. Pajak Hotel merupakan salah satu Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Jember yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskan prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 1 September 2010 sampai dengan 30 September 2010. Besarnya jumlah Pajak Hotel yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan tersebut kemudian akan dihitung besarnya pajak terutang sesuai dengan tata cara penghitungan Pajak Hotel. Besarnya tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. Kedua, prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember meliputi pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel oleh petugas Seksi Pendataan, penetapan besarnya pajak yang terutang oleh Seksi Penetapan dan pembayaran Pajak Hotel oleh Wajib Pajak ke Bendahara Penerima Pajak. Ketiga, sistem pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkankan sendiri pajak terutangnya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6478
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository