KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMO 072-073/PUU-H/2004 TERHADAP JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Abstract
putusan Mahkamah Konstitusi merupakan akhir dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tetap pada saat putusan dibacakan serta tidak berlaku surut. Permohonan untuk menguji undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 harus dianggap sah atau tidak bertentangan sebelum putusan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]