KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2633/Pdt.G/2005/PA.Jr)
Abstract
Kesimpulan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian dengan alasan penganiayaan dalam perkara Nomor 2633/Pdt.G/2005/PA.Jr adalah tetap merupakan kewenangan yang harus diperiksa dan diputus didepan persidangan dengan disertakan salinan putusan Pengadilan Umum yang inkracht.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]