ANALISIS YURIDIS PERSETUJUAN BERSAMA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI FIRMA KHING GUAN JEMBER
Abstract
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja anatara pengusaha dan buruh berdasarkan izin Panitia Daerah atau Panitia Pusat. Prosedur pemutusan hubungan kerja harus melalui upaya musyawarah antara pengusaha dan buruh serta Pegawai Perantara sebagai fasiliator untuk mencapai kesepakatan secara mufakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]