PELAKSANAAN HAK MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH OLEH DPRD DALAM RANGKA MELAKSANAKAN FUNGSI LEGISLASI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dalam rangka pelaksanaan hak mengajukan Raperda oleh DPRD yang pada tahapan prosedural sebagaimana yang diatur dalam tata tertib, justru menutup peluang publik untuk memberi masukan dan juga tidak mengagendakan konsultasi ke publik. Sebaiknya DPRD Kabupaten Jember nantinya patut lebih melakukan serap informasi secara efektif dan efisien terhadap publik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]