STUDI TENTANG PEMBUNUHAN OLEH MASSA BERLATAR BELAKANG DUKUN SANTET
Abstract
Pembunuhan yang dilakukan oleh massa terhadap dukun santet telah diatur dalam KUHP meskipun perbuatan tersebut dilakukan oleh banyak orang, namun mereka tetap dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan mereka apakah merupakan turut serta melakukan, menyuruh lakukan, menganjurkan dan membantu. Pada pasal 338, 340, 170 serta pasal 55 dan 56 KUHP dapat menjerat perbuatan masyarakat dalam melakukan pembunuhan terhadap dukun santet.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]