KAJIAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Abstract
Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT setelah ditegur atau tidak, maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan (ecofficto), ketetapan didasarkan pada pengasilan yang diperkirakan dan ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 50% dari jumlah pajak yang ditetapka.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]