PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS JASA DOKTER LANGGANAN PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JATIM AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANYUWANGI
Abstract
Dokter langganan tersebut dalam memberikan jasa layanan kesehatan mendapatkan honorariun yang sama oleh perusahaan dipotong PPh. Penghasilan yang dikarenakan pajak atas dokter tersebut merupakan penghasilan brutoyang artinya penghasilan tersebut belum dikurangi atau dipotong dengan biaya-biaya yang sepantasnya untuk dipotong.
Collections
- DP-Taxation [889]