KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN JUDI ONLINE
Abstract
Fenomena judi online sebenarnya merupakan tindak pidana biasa yang sudah diatur dalam KUHP, hanya saja dilakukan di ruang internet sehingga kebijakan hukum pidana dalam formulasinya bisa dikonversikan pada KUHP dengan cara merubah dan menambah pasal atau ayat yang memiliki lingkup komputer dan internet.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]