ANALISIS YURIDIS TENTANG PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH KETENTUAN MINIMAL TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung R.I. No.04K/PID.HAM.AD.HOC/2003)
Abstract
Ketentuan normatif yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 telah menentukan, pidana minimal bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang didakwa pasal 37 jis 40 Undang-Undang Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah 10 (sepuluh) tahun namun hakim melepaskan ketentuan limitif tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]