ANALISIS YURIDIS TENTANG PENANGGUHAN EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL TERJADI KEPAILITAN
Abstract
Pada dasarnya hak untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) UUKPKPU tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya, hanya saja ditangguhkan selama 90 (sembilan puluh) hari berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) UUKPKPU.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]