PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PEMBORONGAN KERJA ( Studi Putusan Mahkamah Agung RI No.01/BANDING/WASIT/2001)
Abstract
Gugatan yang dilakukan PT. Ssangyong E & C dan PT. Murinda Iron Steel terhadap PT. Danareksa Jakarta Int merupakan tuntutan hak atau upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk memperoleh apa yang menjadi haknya atau untuk memperoleh perlindungan hukum atas haknya, terhadap putusan Arbitrase diajukan pembatalan seharusnya didasarkan pada pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, bukan pasal 26 (4) karena itu, MA menyatakan bahwa seharusnya mejelis hakim PN Jakarta Selatan dalam membatalkan putusan Arbitrase berdasarkan pasal 70 bukan pasal 26, oleh karena itu MA menyatakan judexFactie PN Jakarta Selatan salah menerapkan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]