PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK JATIM CABANG KEDIRI
Abstract
Pelaksanaan perjanjian kredit didahului dengan mengajukan permohonan kredit oleh calon debitur kepada bank, kemudian bank melakukan analisa kredit dengan melakukan pengumpulan data, verifikasi data dan melakukan analisa serta pengawasan kredit. Bank akan memberikan keputusan atas permohonan kredit yang dapat berupa penolakan permohonan kredit dan atau menyetujui permohonan kredit. Apabila bank menyetujui permohonan tersebut maka akan akan merealisasi atau mencaikan kredit yang waktunya ditentukan oleh bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]