TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN TANAH WAKAF OLEH BADAN HUKUM SOSIAL KEAGAMAAN DI KABUPATEN LAMONGAN
Abstract
Pengelolaan tanah wakaf oleh Badan Hukum Sosial Keagamaan di Kabupaten Lamongan dipercayakan kepada dua Badan Hukum yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Proses pengelolaannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, tentang Perwakafan Tanah Milik dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Jo.
Collections
- UT-Faculty of Law [6250]