PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH DAERAH LAMONGAN MENJADI HAK GUNA BANGUNAN DI DESA MADE KECEMATAN LAMONGAN
Abstract
Peralihan hak atas tanah yang dikuasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan melewati dua proses, yaitu prose pelepasan hak atas tanah yang dikuasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dan proses permohonan hak guna bangunan diatas bekas tanah yang dikuasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6250]