TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) MENYELESAIKAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 848 K/Pdt/1999)
Abstract
Pemberian kredit bank dengan jaminan tanah, pada dasamya mengikuti
prosedur pemberian kredit pada umumnya, setidaknya meliputi permohonan
kredit, penyidikan dan analisis kredit, dan keputusan atas permohonan kredit.
Pembebanan jaminan atas tanah melalui hipotik harus dibuat oleh dan dihadapan
pejabat yang berwenang dalam bentuk akta hipotik, untuk selanjutnya didaftarkan
ke Kantor Pertanahan dan sertifikat hipotik diterbitkan. Pembebanan dengan hak
tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian hak Tanggungan oleh
pejabat Pembuat akta tanah, pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan oleh
kantor pertanahan dengan cara membuat buku tanah hak tanggungan, selanjutnya
Kanlor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]