KETIDAKSANTUNAN BERBAHASA INDONESIA DALAM SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS WISMA ATLET BERDASARKAN PRINSIP KESANTUNAN LEECH
View/ Open
Date
2013Author
Indra Kharisma, Giri
Muji
Wuryaningrum, Rusdhianti
Metadata
Show full item recordAbstract
Ketidaksantunan berbahasa hampir selalu ada di setiap situasi tutur termasuk dalam sidang tindak pidana korupsi kasus
Wisma Atlet. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketidaksantunan berbahasa Indonesia dalam sidang tindak
pidana korupsi kasus Wisma Atlet dan faktor penyebab ketidaksantunannya. Data dalam penelitian ini adalah tindak tutur
tidak santun yang dituturkan oleh para peserta pertuturan yang terdapat dalam sidang tindak pidana korupsi kasus wisma
atlet. Data tersebut terdapat dalam video rekaman sidang tindak pidana korupsi kasus Wisma Atlet. Data tindak tutur tidak
santun tersebut diklasifikasikan berdasarkan keenam maksim dalam prinsip kesantunan Leech. Dalam sidang tindak
pidana korupsi kasus Wisma Atlet, terdapat tindak tutur yang melanggar keempat maksim dalam prinsip kesantunan
Leech. Keempat maksim tersebut terdiri dari maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim kesepakatan, dan maksim
pujian. Tindak tutur tidak santun tersebut dipengaruhi oleh faktor dorongan rasa emosi penutur, sikap protektif terhadap
pendapat penutur, faktor kedudukan atau jabatan dalam persidangan, dan sikap menyembunyikan informasi yang dapat
merugikan penutur.
Collections
- SRA-Education [1352]