PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Prosedur Pembayaran dan Penagihan Pajak Atas Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Tanah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Lumajang; Fera Noki Hariono, 110903101068; 2014: 69 halaman;
Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Jember.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah pajak atas
pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk digunakan bagi orang pribadi atau
badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan
perikanan rakyat serta peribadatan. Sedangkan air tanah adalah air yang terdapat
dalam lapisan tanah atau bawah batuan dibawah permukaan tanah. Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang dikecualikan dari objek
Pajak Air Tanah adalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial untuk keperluan dasar
rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan.
Prosedur Pembayaran dan Penagihan Pajak Air Tanah adalah suatu Prosedur yang
dilakukan oleh petugas penagihan pajak yang ada pada Kantor Dinas Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dalam upaya untuk menangani
pembayaran, penagihan keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh wajib
pajak selama waktu yang telah ditentukan. Sanksi Administrasi penagihan yang
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah yang telah
ditentukan, dalam hal ini jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhitung
mulai 30 hari sejak tanggal penetapan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4
tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Oleh karena itu petugas pajak harus tegas dalam
melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang terlambat membayar
pajaknya. Praktek Kerja Nyata dilakukan di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Lumajang. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk
menyelesaikan laporan Tugas Akhir Penulis dan juga ingin mengetahui,
memahani prosedur pembayaran dan penagihan pajak air tanah pada Dinas
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Praktek Kerja Nyata
viii
ini Meliputi: (1) Membantu tugas administrasi kantor (2) Mempelajari unsurunsur
materi
yang terkait tentang Prosedur Pembayaran dan Penagihan Pajak Air
Tanah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang.
Dalam pelaksanaan penagihan pajak air tanah, seksi atau petugas penagihan
melakukan penagihan kepada wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya
maka dilakukan penagihan berdasarkan penggabungan antara tindasan Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan tindasan Bukti Pembayaran dan
penagihan juga dilandasi adanya Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Praktek Kerja Nyata (PKN) yang penulis lakukan ini bertujuan untuk ingin
mengetahui, memahani prosedur pembayaran dan penagihan pajak air tanah pada
Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Dari hasil
Praktek Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Lumajang dapat disimpulkan, bahwa Prosedur Pembayaran dan
Penagihan Pajak Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang dan
peraturan daerah yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]