MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Mekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Karyawan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten
Jember; Dwi Puspita Sari, 110903101026; 2014: 80 halaman; Program Studi
Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Jember.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2014
sampai dengan 18 September 2014. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja
Nyata di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral
Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan
khususnya tentang pajak penghasilan pasal 21 dan memperoleh gambaran secara
nyata tentang tata cara pelaksanaan, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya
dilakukan sendiri oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya
Mineral Kabupaten Jember, dan meneliti bagaimana mekanisne perhitungan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan
pasal 21 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral
Kabupaten Jember .
Sumber penerimaan terbesar bangsa Indonesia adalah berasal dari pajak,
Pajak selalu mempengaruhi jalannya pembangunan karena pajak menjadi sumber
dana yang dapat diandalkan oleh pemerintah, Kewajiban pajak bagi warga negara
Indonesia yang harus dipenuhi untuk modal dasar sebuah negara. Pajak penghasilan
pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
Negeri. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang
memberikan masukan sangat besar bagi negara.
Kegiatan yang penulis lakukan pada saat Praktek Kerja Nyata Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember
vii
yaitu membantu tugas Administrasi dan Keuangan dikantor dan mempelajari
kegiatan perpajakan yang ada pada kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan
Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember khususnya tentang Pajak
Penghasilan atas Pajak Penghasilan Pasal 21.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember
adalah merupakan salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam
melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penyetoran dan pelaporan PPh
pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal
4 ayat 2. Dan pajak penghasilan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan Pasal 21
dilakukan mulai dari perhitungan pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah
sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]