PENYELESAIAN GANTI RUGI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DI INDONESIA
Abstract
Dalam perkembangan hukum acara perdata, di samping gugatan perdata
konvensional itu, lahir pula gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan
perwakilan kelompok mengacu kepada suatu gugatan perwakilan oleh seseorang
untuk kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan kelompok dalam jumlah yang
besar (plaintiff class action). Gugatan ini juga berlaku bagi suatu penerima gugatan
secara perwakilan terhadap seseorang atau lebih yang ditunjuk untukmembela
kepentingan diri sendiri dan kelompok dalam jumlah yang besar (defendant class
action).
Gugatan perwakilan kelompok merupakan prosedur beracara dalam suatu
perkara perdata yang memberikan hak beracara terhadap satu orang atau lebih
bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat
sendiri sekaligus mewakili kepentingan orang banyak yang mengalami kesamaan
penderitaan atau kepentingan. Penggunaan gugatan perwakilan memiliki legitimasi
sebagai gugatan yang melibatkan orang banyak yang mengalami penderitaan atau
kerugian. Adanya gugatan perwakilan ini, maka persoalan ketidak praktisan dan
ketidak efisiennya gugatan konvensional dapat diatasi. Lembaga gugatan
perwakilan kelompok ini merupakan dimensi baru dalam hukum acara perdata
Indonesia, namun baik dari segi konsep maupun implementasinya belum begitu
jelas, dan masih menimbulkan sejumlah permasalahan.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah tujuan
dilakukannya gugatan perwakilan secara kelompok terhadap Perbuatan Melawan
Hukum ? (2) Apakah kriteria Perbuatan Melawan Hukum yang bisa diajukan
gugatan secara kelompok dan (3) Bagaimanakah pemberian ganti rugi dalam
perbuatan melawan hukum melalui gugatan perwakilan kelompok di Indonesia ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum
lingkup hukum perdata.
Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui :
(1) tujuan dilakukannya gugatan perwakilan secara kelompok terhadap Perbuatan
Melawan Hukum dan (2) kriteria Perbuatan Melawan Hukum yang bisa diajukan
gugatan secara kelompok dan pemberian ganti rugi dalam perbuatan melawan
hukum melalui gugatan perwakilan kelompok di Indonesia.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang,
dengan
bahan
hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis
normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah
terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Gugatan
perwakilan kelompok merupakan prosedur beracara dalam suatu perkara perdata
yang bertujuan untuk memberikan hak beracara terhadap satu orang atau lebih
bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat
sendiri sekaligus mewakili kepentingan orang banyak yang mengalami kesamaan
penderitaan atau kepentingan. Penggunaan gugatan perwakilan memiliki legitimasi
sebagai gugatan yang melibatkan orang banyak yang mengalami penderitaan atau
kerugian. Adanya gugatan perwakilan ini, maka persoalan ketidak praktisan dan
ketidak efisiennya gugatan konvensional dapat diatasi. Gugatan perwakilan
kelompok melalui proses pengadilan, dapat diajukan oleh satu atau beberapa orang
yang bertindak sebagai wakil kelompok, bertindak tidak hanya untuk dan atas
nama mereka, tetapi untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa
memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Kriteria perbuatan melawan
hukum yang dapat diajukan gugatan secara kelompok, adalah : Perbuatan melawan
hukum karena kesengajaan ; Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa
unsur kesengajaan maupun kelalaian) ; dan Perbuatan melawan hukum karena
kelalaian. Gugatan perwakilan pada dasarnya adalah gugatan perdata, yakni
gugatan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penyelesaian ganti rugi dilakukan
setelah pertanggungjawaban ada dalam pertimbangan putusan hakim. Pasal 9
PERMA Nomor 1 Tahun 2002 menentukan bahwa dalam hal gugatan ganti rugi
dikabulkan, hakim memutuskan (1) jumlah ganti rugi secara rinci; (2) penentuan
kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak; (3) mekanisme pendistribusian
ganti rugi; dan (4) langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh kelompok dalam
proses penetapan danpendistribusian atau notifikasi
Saran yang dapat diberikan bahwa, Kepada Mahkamah Agung, agar tidak
menimbulkan kerancuan hendaknya mengeluarkan penjelasan atas hal-hal yang
belum atau tidak diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara
Gugatan Perwakilan Kelompok. Kepada pengadilan, dalam masalah efektifitas dan
efesiensinya gugatan perwakilan kelompok dalam penyelesaian sengketa di
Pengadilan, perlu diusahakan tidak hanya terpaku pada empat faktor pendukung
sistem penegakan hukum saja, dizaman modern ini efektif efesien tersebut
senantiasa dikaitkan pula dengan masalah pelayanan secara keseluruhan baik dari
tataran administrasi umum hingga administrasi yuridisnya sehinga mampu
memberikan suatu keadaan yang berdayaguna oleh masyarakat dalam
menggunakan lembaga perwakilan kelompok. Kepada pihak masyarakat yang
mengajukan gugatan perwakilan kelompok, harus membuat perhitungan sematangmatang,
atau tidak asal mengajukan gugatan perwakilan kelompok karena tanpa
perhitungan yang matang dikhawatirkan gugatan tidak dapat diterima oleh hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]