PENJATUHAN SANKSI PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUSTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS PENGADAAN BARANG DAN JASA (Putusan Nomor: 2399 K/Pid.Sus/2010)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari Penjatuhan sanksi pidana oleh Majelis Hakim
Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi Pidana dibawah ancaman Pidana Minimum
khusus dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa Kasus Korupsi.
Terdakwa Kardono T telah didakwa melakukan tindak pidana Korupsi sebagai orang yang
melakukan, yang menyuruh lakukan dan/atau yang turut serta melakukan perbuatan secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pengadilan
Negeri memutus 4 tahun, di pengadilan tinggi memutus 1 tahun serta denda. Namun
Mahkamah Agung memutus 1 tahun tanpa uang pengganti dan tanpa denda hal ini
menyimpang dari ancaman pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Ada dua permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Pertama, apakah
penjatuhan pidana dalam putusan Nomor : 2399 K/Pid.Sus/2010 telah sesuai dengan Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi? Kedua, apakah yang menjadi ratio decidendi Hakim Mahkamah Agung dalam
menjatuhkan sanksi pidana dibawah minimum khusus dalam putusan Nomor: 2399K/Pid.Sus/2010
telah sesuai dengan tujuan pemidanaan?. Tujuan penelitian untuk menemukan kesesuaian antara
putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah Agung dengan Peraturan perundang-undangan,
serta menemukan keyakinan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Setelah seluruh bahan hukum
terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Melalui metode dan pendekatan penelitian
ini, hasil analisis merupakan sintesis yang menjawab permasalahan yang telah dirumuskan
sebelumnya.
Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah menurut penulis bahwa penjatuhan
pidana oleh Hakim yang menjatuhkan pidana dibawah Minimum khusus pada Putusan No
2399/Pid.Sus/2010 terhadap terdakwa Kardono T telah melanggar dan tidak sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tindak pidana korupsi. 2. Terhadap terdakwa
yang dijatuhkan pidana dibawah minimum khusus terhadap Putusan Nomor 2399 K/Pid
Sus/2010 menurut pendapat penulis dengan pidana penjara 1 Tahun Putusan tersebut tidak
xii
sesuai dalam 3 teori tujuan pemidanaan Absolut, Tujuan dan gabungan dimana tujuan
pemidanaan untuk pembalasan, mencegah tindak pidana, dan memberikan efek jera.
Saran dalam penelitian ini terdiri atas dua hal, yaitu tindak pidana korupsi
merupakan tindak pidana khusus. Maka dari itu dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi
Secara teoritik pembahasan tentang pemidanaan dalam praktek peradilan khususnya pidana
Korupsi dalam Undang-undang tindak pidana korupsi terkait tiga (3) hal yaitu, jenis pidana
(strafshoot), sanksi pidana (strafmaat), dan aturan pelaksanaan pidana (strafmodus). Terkait
dengan lamanya sanksi pidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengenal Ancaman
Minimum Pidana Khusus. Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi ancaman pidana
minimum khusus dapat dilihat dalam Undang-undang tindak pidana korupsi yang memuat
ancaman pidana minimum khusus. Jadi seharusnya Majelis Hakim dalam menjatuhkan
pidana sesuai ketentuan ancaman sanksi pidana yang telah diatur dalam setiap Pasal Undangundang
Tindak
Pidana Korupsi. Kedua terhadap pertimbangan Majelis Hakim, hakim harus
memiliki dasar Pertimbangan yang benar - benar Rasional. Berusaha menentukan Pidana
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta di persidangan dan jangan
menghilangkan Asaz Kepastian Hukum serta Tujuan Pemidanaan yang telah melekat dalam
Undang-undang, agar tercipta keadilan dalam masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]