PENYELESAIAN SENGKETA ATAS ROYALTI YANG TIDAK KEPADA PENULIS BUKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 20 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penulis buku merupakan orang yang pandai dalam kegiatan tulis menulis.
Penulis buku yang mengubah karya tulisnya menjadi karya
best seller merupakan
penulis buku yang mempunyai kreativitas dan inovasi dalam tulis menulis.
Banyak penerbit buku yang mencari penulis buku yang menginginkan naskahnya,
bukan hanya penulis yang menjadi terkenal karena karya tulisnya tetapi penerbit
buku juga yang menjadi terkenal. Perlindungan terhadap penulis buku apabila
penerbit buku tidak membayarkan royaltinya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulis buku berhak mendapatkan hakhak
monopoli seperti hak moral dan hak ekonomi dan salah satunya berhak
mendapatkan royalti dari karya tulis yang diciptakannya. Adanya surat perjanjian
penerbitan buku menjelaskan bahwa penulis buku dan penerbit buku harus
melaksanakan hak dan kewajiban dari perjanjian yang mereka sepakati.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih
lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Penyelesaian
Sengketa Atas Royalti Yang Tidak Dibayarkan Oleh Penerbit Buku Kepada
Penulis Buku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta.” Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai
bentuk perlindungan hukum bagi penulis buku atas karya ciptanya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, akibat hukum
terhadap penerbit buku yang tidak membayarkan royalti kepada penulis buku.
Ketiga, upaya penyelesaian apabila penerbit buku tidak membayarkan royalti
kepada penulis buku.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
perlindungan hukum bagi penulis buku atas karya ciptanya berdasarkan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; untuk mengetahui dan
memahami akibat hukum yang ditimbulkan apabila penerbit buku tidak
membayarkan royalti kepada penulis buku; untuk mengetahui dan memahami
upaya penyelesaian sengketa apabila penerbit buku tidak membayarkan royalti
kepada penulis buku.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif
(legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach)
. Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah
dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang
bersifat preskriptif dan terapan.
Kesimpulan tersebut berisi mengenai bentuk perlindungan hukum yang
diberikan kepada penulis buku adalah diwujudkan dengan pencatatan hak cipta,
Pencatatan hak cipta diatur dalam pasal 64 sampai pasal 73 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang bertujuan untuk menciptakan
xiii
ketertiban masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran. Perlindungan hukum
mengenai penulis buku tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Hak Cipta,
tetapi buku merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Perlindungan hukum
atas karya cipta sebagai penulis buku dibedakan menjadi perlindungan preventif
dimana perlindungan terhadap penulis harus dilindungi dengan memberikan hakhak
monopolinya antara lain hak ekonomi dan hak moralnya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan
preventif bertujuan untuk mencegah terjadi pelanggaran terhadap hak cipta atas
buku. Sedangkan perlindungan represif dimana perlindungan yang diberikan
kepada penerbit buku dan penulis buku agar tidak terjadi sengketa. Perlindungan
represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara penulis buku dan penerbit
buku dengan mengajukan sengketa di pengadilan niaga atau menyelesaikan
sengketa secara musyarawah untuk mencapai perdamaian. Akibat hukum bagi
penerbit buku yang tidak membayarkan royalti kepada penulis buku, yaitu
penerbit buku wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan dalam melakukan
perbuatan melanggar hukum dalam suatu perjanjian. Selain itu, penulis buku
dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga yang bewenang berhak
mengadili perkara selama gugatannya berdasarkan ketentuan Pasal 1365
KUHPerdata. Upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara penulis
buku dan penerbit dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Secara litigasi
dapat melalui jalur pengadilan yang mana penulis buku dapat mengajukan
gugatan ganti ruginya di pengadilan niaga. Sedangkan secara non litigasi melalui
mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbitrase. Pada surat perjanjian buku para pihak
menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat jika musyawarah mufakat
tidak berhasil maka diajukan di pengadilan niaga.
Saran dari penyusunan skripsi ini adalah hendaknya pemerintah harus
memberikan sosialiasi kepada masyarakat agar memahami peraturan tentang hak
cipta terutama bagi pelaku hak cipta agar penggunaan hak cipta dapat dijalankan
dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Diperlukan pemahaman hak cipta
penulis buku dan penerbit buku agar penulis buku dan penerbit buku mengetahui
hak penulis buku dan hak penerbit buku. Hendaknya penulis buku harus
memperhatikan dan memilih penerbit buku yang mempunyai kejujuran dan
kredibilitas yang baik serta daerah pemasaran yang luas. Penulis buku jangan
terpengaruh terhadap royalti yang jumlahnya besar yang diberikan penerbit buku
dan penulis buku harus tetap waspada terhadap penerbit-penerbit nakal yang
hanya menginginkan naskah penulis. Hendaknya ada kesadaran dari masyarakat
dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Seharusnya penerbit buku dan pemulis buku harus melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian penerbitan buku dan memberikan
sanksi yang tegas jika salah satu dari kedua belah pihak melanggar kesepakatan
surat perjanjian penerbitan buku tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]