AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA KEDUNGREJO KECAMATAN MUNCAR KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2013
Abstract
Akuntabilitas merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana
publik oleh pemerintah. Suatu bentuk tanggung jawab pemerintah untuk
meningkatkan pembangunan mulai dari tingkat pedesaan dengan memberikan suatu
dana khusus yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD). Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui pengelolaan Alokasi Dana Desa dari ketiga tahap yaitu perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013. Penelitian ini berlokasi di Desa Kedungrejo
Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Pengumpulan data dilakukan dengan
metode wawancara kepada responden yang terdiri dari Sekretaris Desa, Bendahara
Desa, Kaur Pembangunan, dan anggota LPMD. Analisis data dilakukan dengan
model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban telah memenuhi prosedur yang
berlaku. Masalah yang muncul adalah kurangnya koordinasi antar anggota Tim
Pelaksana ADD serta penyampaian laporan pertanggungjawaban yang terlambat.