STRATEGI PREVENTIF PERLINDUNGAN HUTAN PRODUKSI SEPUTIH DI KECAMATAN MAYANG KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
Abstract
Hutan di lndonesia mengalami kerusakan yang di akibatkan karena kebakaran hutan
dan penebangan liar.Perum Perhutani pada tahun 1998 menderita kerugian 8 kali
lipat dan tahun sebelumnya akibat pencunan kayu.Bertolak dan hal tersebut,aspek
perlindungan hutan sebagai strategi untuk mempertahankan hutan harus
diefekttfkan.Namun yang dtlakukan Perum Perhutani selama ini masih menggunakan
strategt represtf dalam perlindungan hutan sehmgga perlu dievaluasi kembali untuk
mengcfektifkan strategt preventif perlindungan hutan sehingga hutan dapat terJaga
kelestariannya.Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur
kedua strategt tersebut terutama strategt preventif.Hal tersebut dilakukan karena
Pemenntah ingin mengelola hutan bersama rakyat sehingga masyarakat dapat
sejahtera dan hutan dapat lestari .Oleh karena itu skripsi 101 mengangkat masalah
tentang strategt preventif Perum Perhutani,peran masyarakat dan faktor penunJang
dan penghambat perlindungan hutan produksi Seputih di desa Seputth kecamatan
Mayang kabupaten Jember.Hasil pembahasan dari skripsi ini,yaitu strategi preventif
yang digunakan KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan)Seputth yattu pengawasan
atau patrolt sedangkan yang kurang mendapat perhatian yattu masalah penyuluhan
dan pembinaan pada masyarakat desa Seputth.Hal ini berdampak pada masyarakat
yang tidak mengetahui adanya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta tidak
adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan hutan serta lemahnya dukungan
dari aparat desa.Melihat hast\ dan pembahasan tersebut maka kestmpulan yang
diambtl,yaitu strategi preventif sudah dilakukan oleh KRPH Seputih.Namun demikian usaha mi masth intruktif(top down)sehmgga masyarakat belum dapat melakukan perlindungan hutan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]