TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP PENGAJIAN KLAM KEBAKARAN OLEH PIHAK TERTANGGUNG YAG BELUM MEMBAYAR PREMI
Abstract
dalam perjalanan hidup manusia sering menghadapi resiko kerugian yang tidak terduga sebelumnya. kerugian inilah yang menimbulkan pemikiran untuk memperkecil risiko itu dengan jalan mengalihkan beban risiko melalui perjanjian khusus yaitu perjanjian asuransi,. dengan perjanjian asuransi ini maka diperolah jaminan dari pihak lain, yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, bahwa kerugian ini akan ditutup. kepada penanggung atau pihak asuransi diberi srjumlah uang yang akan hilang bagi tertanggung apabila ia ternyata tidak menderita suatu kerugian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]