Pandangan Remaja Tentang Hukum Dan Hak Kesehatan Reproduksi Dikaitkan Dengan Upaya Pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya
Abstract
Masa remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak dengan dewasa dan relatif belum mencapai tahap kematangan mental dan sosial sehingga mereka harus menghadapi tekanan-tekanan emosi dan sosial yang saling bertentangan. Pada akhirnya, akan mempercepat usia awal seksual aktif serta mengantarkan mereka pada kebiasaan berperilaku seksual yang berisiko tinggi, karena kebanyakan remaja tidak memiliki pengetahuan yang akurat mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas serta tidak memiliki akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : untuk memahami dan mendeskrisipkan pandangan para remaja tentang hukum kesehatan reproduksi dan apa saja yang para remaja pahami tentang hak-hak kesehatan remaja, Untuk mendeskripsikan pemikiran atau ide-ide kreatif remaja terkait dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi, apakah para remaja cukup mendapatkan akses yang mudah untuk mendapatkan informasi seputar kesehatan reproduksi juga akan dikaitkan pentingnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dikorelasikan dengan upaya mewujudkan generasi penerus bangsa yang mempunyai jiwa manusia Indonesia seutuhnya, sehat jasmaninya juga sehat rohaninya, Untuk mendeskripsikan peranan hukum kesehatan reproduksi dalam upaya mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggali pandangan remaja tentang hukum dan hak kesehatan reproduksi dikaitkan dengan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer lebih diutamakan dibandingkan dengan data sekunder. Data primer diperoleh melalui sumber primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan di lapangan. Data sekunder berupa data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.
Penelitian ini secara umum diharapkan dapat menghasilkan luaran peningkatan pemahaman remaja tentang hukum kesehatan reproduksi, peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak kesehatan reproduksi dikaitkan dengan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, optimalisasi peranan hukum kesehatan reproduksi dalam upaya mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya; pembuatan laporan akhir tepat waktu dan melakukan publikasi nasional.