ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR: 18/Pid.A/2011/PN.Bgl)
Abstract
Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan pertama yaitu bahwa tuntutan (requisitoir) tidak sesuai karena pada dasarnya secara limitatif telah diatur ketentuan pidana minimum untuk terdakwa yang didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana minimal 3 (tiga) tahun penjara serta dilihat dari segi normatif tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut juga bertentangan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-001/J-A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dalam Bab I B angka 3 yang menjelaskan tuntutan pidana serendah-rendahnya ½ (setengah) dari ancaman pidana. Kedua, hakim dalam pertimbangan mengenai kesimpulan laporan penelitian BAPAS mengabaikan pendidikan pelaku, yang seharusnya
dicantumkan didalam kesimpulan laporan penelitian tersebut dan hal tersebuat diatur dalam Pasal 56 Ayat (2) huruf a dan mengabaikan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]