FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PEREMPUAN DALAM MELAKUKAN PERNIKAHAN SIRI (Studi Deskriptif Pada Perempuan Yang Menikah Siri di Desa Arjasa)
Abstract
Penelitian ini menggambarkan secara deskriptif tentang faktor-faktor penyebab
perempuan melakukan pernikahan siri pada perempuan di Desa Arjasa Kecamatan
Arjasa Kabupaten Jember. Sedangkan dalam proses pengumpulan data peneliti
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, data yang
digunakan terbagi menjadi 2 bagian yaitu data primer dan sekunder. Data primer
diperoleh dari proses wawancara dan observasi sedangkan data sekunder
diperoleh dari berbagai dokumentasi, diharapkan data tersebut mampu
menggambarkan permasalahan yang diteliti. Menguji keabsahan data, maka
peneliti menggunakan triangulasi teknik yaitu peneliti berusaha mengkroscekkan
data-data yang diperoleh dari beberapa alat pengumpulan data. Teknik analisis
penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Banyaknya nikah siri di
Desa Arjasa dikarenakan adanya faktor-faktor yang melatarbelakangi perempuan
tersebut melakukan pernikahan siri. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa
faktor-faktor penyebab perempuan di Desa Arjasa melakukan pernikahan siri yaitu
adanya faktor intrinsik ialah dari dalam diri perempuan itu sendiri seperti
latarbelakang pendidikannya yang rendah sehingga kurangnya pemahaman
kesadaran hukum bahwa pernikahan itu wajib untuk dicatatkan dan karena adanya
faktor ekstrinsik yaitu dari luar diri perempuan itu sendiri seperti faktor ekonomi
tidak mampunya untuk membayar biaya pencatatan pernikahannya di Kantor
Urusan Agama setempat, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor hamil di luar
nikah dan juga faktor poligami.
Disarankan hendaknya perempuan yang melakukan pernikahan siri untuk segera
melakukan istbat nikah dengan tujuan agar perempuan tidak dirugikan akibat
menikah siri, namun untuk perempuan yang belum pernah menikah untuk lebih
selektif memilih pasangan hidupnya terutama status calon suami. Sedangkan bagi
pihak pemerintah atau pihak terkait untuk minimalisir terhadap banyaknya pelaku
nikah siri dengan upaya sosialisasi ataupun program-program yang berkaitan
untuk mengurangi tingginya jumlah pernikahan siri.