PUTUSAN LEPAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/PID.SUS/2013)
Abstract
Metode penulisan yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah
tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research), dengan pendekatan masalah
menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Sedangkan sumbersumber
penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan-bahan
hukum sekunder serta bahan-bahan non hukum.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat
diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 865 K/PID.SUS/2013 dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum pidana. Terdakwa memang pengidap gangguan seks jenis
Exhibisionisme namun dengan bukti Visum et Repertum Nomor 441.6/15/II/2012
telah terbukti melakukan pencabulan, kesimpulan yang kedua adalah Putusan
Mahkamah Agung Nomor 865 K/PID.SUS/2013 yang memutus lepas dari segala
tuntutan hukum Terdakwa dalam hal memberikan perlindungan bagi anak tidak
sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak karena dengan telah terbukti Terdakwa melakukan tindakan pencabulan seperti
diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Sedangkan saran yang diberikan oleh penulis adalah dalam kasus tindak pidana
pencabulan kepada anak yang dilakukan oleh Terdakwa pengidap gangguan seks
jenis Exhibisionisme, Hakim dalam memutus Terdakwa seharusnya tidak melihat
gangguan deviasi seks jenis Exhibisionisme yang diidap oleh Terdakwa saja tetapi
harus benar-benar menggunakan pertimbangan secara yuridis dan pertimbangan
secara non-yuridis dan perlindungan bagi Saksi Korban harus diutamakan karena
Saksi korban adalah seorang anak yang harus dilindungi dan diperjuangkan agar
anak-anak tidak lagi menjadi korban kejahatan kesusilaan bagi pelaku-pelaku yang
tidak bertanggungjawab. Sanksi Pidana yang diberikan Terdakwa harus benar-benar
memberikan perlindungan bagi Korban khususnya korban yang masih berusia anak
atau dibawah umur. Hal ini dibutuhkan agar keadilan dapat tercipta dengan baik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]