AKIBAT HUKUM PENOLAKAN WARISAN OLEH AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Aturan hukum
yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur
yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini.
Hasil Penelitian dari skripsi ini adalah Ahli waris tidak dapat dipaksa untuk
menerima warisan, Karena menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan
harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu”. Ahli waris juga
tidak dapat menolak sebagian harta warisan, ini karena penolakan warisan tersebut
mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dengan
dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas
harta warisan. Dan akibat hukum adanya penolakan warisan adalah seseorang
akan kehilangan haknya untuk mewaris, sehingga orang itu dianggap tidak pernah
menjadi ahli waris dan bagian legietieme portianyapun akan hilang. Ahli waris
yang menolak dinyatakan tidak pernah menjadi ahli waris, dan konsekuensinya
orang yang menolak bagian dari warisan (legietieme porty), karena berpindah atau
jatuh kepada ahli waris yang sedianya berhak atas bagian warisan itu seandainya
orang yang menolak tidak hidup pada waktu meninggalnya orang yang
mewariskan, atau ahli waris tidak bertanggung jawab atas terhadap utang-utang
mewaris. Penggantian tidak bisa terjadi untuk ahli waris yang menolak warisan
kecuali dengan mewaris atas kekuatan sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]