PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga anak yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui aspek-aspek pekerja rumah tangga anak yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Tipe penelitian yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan dengan tujuan untuk memahami aspek normatif menyangkut perlindungan anak terkait dengan keberadaan pekerja anak. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga anak, dimana dalam pengaturannya masih terdapat hal-hal penting yang tidak diatur secara tegas dan jelas. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 belum memberikan perlindungan secara khusus bagi pekerja anak yang bekerja di bidang informal, khususnya pekerja rumah tangga anak sehingga banyak hak dari pekerja rumah tangga anak yang dilanggar. Walaupun pekerja rumah tangga anak juga tergolong dalam kategori pekerja, namun secara khusus perlindungan terhadap pekerja anak pun kurang maksimal. Namun karena pekerja rumah tangga anak masih termasuk dalam usia anak maka terdapat beberapa aspek yang perlu mendapatkan perlindungan, yaitu : perjanjian kerja, batasan umur, waktu kerja, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan upah layak, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, dan pemberian tunjangan hari raya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]