HARTA WARIS BAGI ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Terkait tentang pembagian harta waris terhadap anak angkat, di dalam hukum islam tidak mengenal pengangkatan anak serta hal-hal yang timbul dari proses pengangkatan anak tidak membuat hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya putus, berbeda dengan sistem hukum KUHPerdata dalam staatblad 1917 No. 129 pasal 11 dan 12 mengatakan bahwa anak angkat di anggap sebagai halnya anak kandung dan mendapat nama dari orang tua yang mengangkatnya serta menjadi ahli waris seperti halnya anak kandung. Pertama Terkait hal pewarisan hukum waris islam yang mengacu pada pasal 209 KHI tidak menutup mata bahwa anak angkat mendapat harta waris dari orang tua angkatnya sebesar 1/3 bagian dari harta waris orang tua angkatnya begitu pula sebaliknya, pemberian harta waris tersebut dapat dilakukan dengan cara wasiat, dan apabila anak angkat tersebut tidak mendapatkan wasiat maka pada pasal 209 KHI ayat 2 memberikan suatu aturan bahwa anak angkat yang tidak mendapat wasiat maka
anak angkat tersebut mendapatkan wasiat wajibah. Wasiat wajibah itu sendiri berarti tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris. Wasiat wajibah itu sendiri merupakan wasiat yang wajib dilaksanakan untuk memberikan keadilan bagi penerimanya, sebagai pemberian atas jasa-jasa yang telah dilakukan oleh anak angkat maupun orang tua angkatnya. Terkait dengan wasiat wajibah tersebut pasal 209 KHI ayat 2 mengatakan bahwa wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta waris orang tua angkatnya maupun sebaliknya. Jadi dalam hal ini anak angkat tetaplah mendapatkan harta waris terhadap harta waris orang tua angkatnya sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta waris orang tua angkatnya. Kedua: anak angkat tidak diperbolehkan mendapatkan bagian harta waris yang melebihi bagian dari anak kandung, sebagai acuan pasal 209 KHI bahwa bagian anak angkat hanya mendapatkan harta waris dari orang tua angkatnya sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta waris orang tua angkatnya, adapun hadist nabi dari Abi Isahak bin Abi Waqqas yang mengatakan bahwa “Telah datang ke rumahku Rasulullah SAW, pada tahun Haji Wada’ sehubungan dengan sakitku yang agak berat, kataku ya Rasulullah sakitku ini agak berat dan minta pendapat engkau. Aku ini punya harta tidak ada yang mewarisinya selain dari satu-satunya anak perempuanku, apakah aku sedekahkan saja dua pertiga dari hartaku itu? Sabda Rasulullah SAW, “tidak” kataku lagi bagaimana kalau seperduanya? Sabda Rasulullah SAW, “tidak”. Kataku seterusnya bagaimana kalau sepertiganya? Sabda Rasulullah SAW. “sepertiga itu sudah banyak, engkau meninggalkan waris yang kaya lebih baik dari meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia”. Hadist nabi tersebut menjelaskan secara jelas bahwa wasiat itu tidak diperbolehkan melebihi 1/3 dari harta waris, jadi dalam hal pewarisan anak angkat jelas tidak diperbolehkan anak angkat mendapat bagian yang melebihi anak kandung atau melebihi 1/3 dari harta waris orang tua angkatnya.
Bagi rang tua angkat yang mempunyai anak kandung sebaiknya memahami bahwa bagian yang wajib di berikan kepada anak angkatnya sebesar 1/3 dari harta warisnya dan tetapdiberikan harta waris kepada anak angkatnya dengan cara wasiat. Sedangkan bagi anak angkat harus mengerti bahwa bagian dari anak angkat tidak boleh melebihi bagian dari anak kandung dan anak angkat hanya diperbolehkan mendapatkan harta waris orang tua angkatnya sebanyak-banyaknya 1/3 bagian dari harta waris orang tua angkatnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]