PERUMUSAN PUTUSAN PIDANA YANG BERKEPASTIAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2520 K/Pid.Sus/2011)
Abstract
Ada dua permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Pertama,
Pertama, konsep perumusan putusan pidana yang berkepastian hukum. Kedua,
kesesuaian perumusan putusan pidana dalam putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 2520 K/Pid.Sus/2011 dengan unsur kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal
research), yaitu penelitian mengenai penerapan norma-norma hukum positif
dengan mengkaji aturan hukum yang bersifat autoritatif. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan konseptual. Setelah seluruh bahan hukum
terkumpul kemudian dianalisis sintesis yang menjawab permasalahan yang telah
dirumuskan sebelumnya.
Hasil penelitian ini terdiri atas 2 hal. Pertama, dalam menciptakan suatu
putusan yang berkepastian hukum, hakim di dalam praktek peradilan haruslah
betul-betul menerapkan aturan hukum yang tertulis dengan cara memberikan
putusan pidana (straftmacht) sesuai dengan batas ancaman maksimum dan
minimum pidana dan (strafsoort) jenis perumusan sanksi pidana yang
sebagaimana telah ditentukan ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Kedua, perumusan pidana dari judex factie yang termuat didalam Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2520 K/Pid.sus/2011 sangatlah
tidak memberikan kepastian hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sistem
pemidanaan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang
Perikanan dan judex factie telah salah menerapkan hukum bahwa hukum tidak
diterapkan sebagaimana mestinya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]