ANALISIS PENERAPAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Berdasarkan dari hasil análisis terhadap kondisi yang dijumpai dalam penelitian seperti dibahas dalam bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini adalah secara umum pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyuwangi sudah memahami makna Penganggaran Berbasis Kinerja, yaitu penganggaran yang berorientasi pada output kinerja yang dihasilkan.
Secara umum pelaksanaan Penganggaran Berbasis Kinerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyuwangi sudah telah menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Budgeting). Dan perencanaan kerja telah sesuai dengan instruksi presiden melalui Inpres nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang kemudian dipertegas kembali melalui keputusan Lembaga Administrasi Negara (LAN) nomor 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang pedoman penyusunan laporan akuntabilitas instansi pemerintah dimana perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan Rencana Kinerja sebagai penjabaran dari Sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Jadi bukan membuat perencanaan kinerja dahulu baru disambungkan ke Sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Secara garis besar, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kabupaten Banyuwangi periode anggaran 2011-2012 anggaran berbasis kinerja dari pelaksanaan angaran diukur tidak hanya dari aspek keuangan saja, tetapi juga melalui aspek operasional dan aspek administrasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa PDAM Banyuwangi telah menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Budgeting) dimana segala sesuatu kegiatan yang terjadi, direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan.