Wewenang Bupati Jember Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
View/ Open
Date
2013Author
Purnomo, Dedy
Anggraini, Rini
Oka Ana, Ida Bagus
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah Indonesia di dalam memajukan kesehatan masyarakat terutama kesejahteraan di bidang kesehatan mempunyaiKesehatan bagi masyarakat merupakan hal terpenting dalam kehidupan suatu negara. Tingkat kesehatan masyarakat yang baik merupakan gambaran suatu keberhasilan dan tingkat kemakmuran suatu negara. Kesehatan masyarakat bisa dikatakan sebagai hak asasi manusia. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Mata Anggaran
Kegiatan (MAK) belanja bantuan sosial. Pada hakikatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanankan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Pemerintah Daerah Provensi/Kabupaten/ Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang Optimal.
Collections
- SRA-Law [296]