WEWENANG BUPATI BANYUWANGI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BIDANG JAMINAN PERSALINAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2562 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN
View/ Open
Date
2014Author
Ardiansyah, Ferry
Anggraini, Rini
Oka Ana, Ida Bagus
Metadata
Show full item recordAbstract
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Program Jaminan Persalinan memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak
mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Program Jaminan Persalinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Mata Anggaran Kegiatan (MAK) belanja bantuan sosial. Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dalam bidang kesehatan sebagai amanat konstitusi dan Undang-Undang. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi bertanggung jawab untuk menjamin seluruh masyarakat miskin yang ada diwilayahnya agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum dimasukan dalam Keputusan Bupati akan tetap dijamin oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah membuat regulasi yang jelas tentang program Jaminan Persalinan ini, realisasinya diwujudkan
dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Banyuwangi. Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi tersebut menyangkut tentang pelaksanaan program Jaminan Persalinan di Kabupaten Banyuwangi.
Collections
- SRA-Law [296]