WANPRESTASI TERHADAP AKTA PENGAKUAN HUTANG (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2394 K/Pdt/2011)
View/ Open
Date
2013Author
Sugiyanto Adilaga, Charisma
Susanti Ochtorina, Dyah
Adonara Floranta, Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Wanprestasi adalah suatu keadaan atau peristiwa dimana prestasi atau kewajiban tidak dilakukan sama sekali atau dilakukan tetapi tidak tepat pada waktu yang telah diperjanjikan dan atau tidak selayaknya. Menurut Pasal 1247 KUHPerdata bila wanprestasi terjadi, maka yang melakukannya berkewajiban membayar ganti rugi berupa biaya, rugi dan bunga kepada pihak yang dirugikan. Untuk adanya kewajiban membayar ganti kerugian, harus didahului dengan suatu penagihan oleh pihak yang berhak. Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah akta pengakuan hutang. Dalam akta pengakuan hutang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap suatu perjanjian. Dalam suatu perjanjian terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Collections
- SRA-Law [296]